Salin Artikel

2 Caleg Didapati Ikut Melipat Surat Suara Pemilu, Apa Sanksinya?

"Pengawas Aceh Tenggara atas arahan Panwaslih Aceh, surat suara yang disortir yang bersangkutan disortir ulang untuk memastikan masih dalam kondisi baik."

Demikian kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi di Banda Aceh, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Yusriadi menjelaskan, kedua caleg tersebut adalah perempuan yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara.

"Seorang perempuan dari salah satu partai politik nasional, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir/lipat melalui KIP Aceh Tenggara."

"Setelah itu pengawas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak mengikutkannya dalam kegiatan sortir lipat," ujar dia.

Untuk caleg perempuan dari partai lokal tersebut, diketahui sudah melakukan sortir/lipat surat suara selama tiga hari.

Pengawas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara lantas memerintahkan agar yang bersangkutan tidak diikutsertakan lagi dalam proses sortir/lipat, dan tetap diklarifikasi dasar motivasinya.

"Hasil klarifikasi bahwa mereka yang bersangkutan ditemukan itu sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara dengan motif hanya ingin mendapatkan upah kerja," kata dia.

Dia mengatakan, tidak ada sanksi terhadap caleg yang pertama dipergoki, karena belum melakukan proses sortir/lipat surat suara.

"Lalu untuk caleg yang ditemukan kedua, akan dilihat dulu atas hasil sortir ulang surat suara yang dilakukan bersangkutan," ungkap Yusriadi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/053000778/2-caleg-didapati-ikut-melipat-surat-suara-pemilu-apa-sanksinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke