Salin Artikel

Aniaya Pengunjung Kafe di Magelang, Seorang DJ Dilaporkan ke Polisi

Korban berinisial NW (38), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Sedangkan, pelaku berinisial GSR, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pengacara korban, Handrianus Handyar Rhaditya mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (6/1/2024) malam. Saat itu, NW sedang berada di kafe terkait bersama anak dan suaminya.

Begitu GSR tiba di tempat kejadian perkara, kata Rhaditya, langsung menghampiri korban.

“Begitu pelaku datang, marah-marah, lalu menampar, menjambak, sambal melepas jilbab (korban),” beber Rhaditya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Tak berhenti di situ, lanjut Rhaditya, penganiayaan berlanjut di luar kafe. Pelaku melakukan tindakannya dengan tangan kosong.

“Ada luka di tangan (korban). Visum sudah dilakukan di hari yang sama (setelah penganiayaan),” imbuhnya.

Dia bercerita, GSR acap mengisi acara di kafe terkait. Beberapa hari menjelang perayaan Tahun Baru 2024, DJ ini diberhentikan karena tindakan indisipliner.

Pelaku telah dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada Senin (8/1/2024). Ia disangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Polisi masih menyelidiki perkara itu.

"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan," kata Untung.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/203343378/aniaya-pengunjung-kafe-di-magelang-seorang-dj-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke