Salin Artikel

Pasang Kamera Tersembunyi di Router Pelanggan, Pemasang Jaringan Internet Ditangkap

Kamera yang diselipkan dalam router internet nirkabel itu diletakkan untuk mengintip. 

"Pelaku memasang kamera tersembunyi di kamar korban tanpa izin dan sepengetahuannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Rabu (10/1/2024), seperti dilansir Antara.

Jaringan internet nirkabel itu dipasang BA di rumah korban pada Kamis (26/10/2023).

Saat akan pemasangan, korban meminta pelaku memasang router WiFi di teras depan rumahnya.

Namun, pelaku beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan.

Selanjutnya, korban menyuruh pelaku memasang di ruang tamu. Pelaku kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan bakal lemah.

"Kemudian, pelaku menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya," kata Muhammad Rizal.

Selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router tersebut.

Posisinya yang tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah serta mengarah ke tempat tidur dianggap korban janggal.

Router tersebut juga disebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudutnya.


Saat korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi.

"Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur guna ditindaklanjuti secara hukum," kata Muhammad Rizal.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa router itu dengan ahli jaringan dan keamanan siber.

Hasilnya, router itu telah dimodifikasi dengan penambahan kamera tersembunyi.

Dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memori micro SD dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

Polisi kemudian menangkap BA dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ancaman pidananya delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/180644678/pasang-kamera-tersembunyi-di-router-pelanggan-pemasang-jaringan-internet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke