Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap

“Kita sudah tangkap SA, kita sita juga handphone yang digunakan untuk mengunggah foto bugil mantan istrinya ke media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi dalam siaran persnya, Selasa (9/1/2024).

Foto itu merupakan tangkapan layar dari video yang direkam saat mereka berhubungan suami istri.

Saat video itu dibuat, mereka masih berstatus suami dan istri.

“Bahkan diunggah di media sosial milik korban. Karena handphone mantan istrinya diambil,” terang AKP Novri.

Dia menyebutkan, motif korban menyebar foto itu karena sakit hati atas masalah keluarga hingga perceraian mereka.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/120331478/sebar-foto-bugil-mantan-istri-pria-di-aceh-utara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke