Salin Artikel

Pemkab Demak Gratiskan Uji KIR Tahun Ini

Kepala Dishub Demak, Arief Sudaryanto mengatakan, meski biaya uji layanan mulai tahun ini gratis tidak menghapus kewajiban kendaraan bermotor untuk uji KIR.

"Kendaraan-kendaraan bermotor wajib uji itu, tetap kita layani diuji di Dishub Demak. Hanya memang biaya free atau gratis," katanya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Arief menjelaskan, penghapusan retribusi uji KIR ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Semua kendaraan yang wajib uji, misalnya adalah kendaraan bus yang komersial, misalnya bus, pikap dan sebagainya," kata Arief mencontohkan.

Kendati demikian, semua kendaraan bermotor pengangkut penumpang, barang, dan pelat kuning wajib uji KIR demi menjaga keselamatan. 

"Tidak ada alasan untuk tidak uji kir, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan keselamatan lalu lintas, kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib," harapnya.

Dengan di KIR, lanjut dia, berarti kendaraan itu benar-benar layak uji jalan dengan harapan tidak bermasalah ketika melintas di jalan raya.

Kata Arief, meski biaya layanan uji KIR ini dihapus Dishub Demak berkomitmen untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dari awal pendaftaran.

"Kami terus meningkatkan pelayanan, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat karena endingnya tujuan utama kita adalah keselamatan pengguna jalan," terangnya.

Dia menambahkan, masyarakat atau pemilik kendaraan agar bisa tertib dan tidak berdalih lagi soal biaya. Sebab layanan uji KIR ini sudah digratiskan.

"Gratis mengurangi beban masyarakat konteks untuk KIR. Dulu (kendala) salah satunya tadi biaya. Menyangkut kesadaran terutama ini yang kita dorong," sambung Arief.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/100458178/pemkab-demak-gratiskan-uji-kir-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke