Salin Artikel

Sindikat Penjual Mobil Bodong Pati dan Jepara Terbongkar, Pajero Dijual Rp 210 Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, mobil yang tidak mempunyai surat kendaraan dapat merugikan pembeli.

"Dapat diduga itu hasil kejahatan," kata Johanson, saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, saat ini, Polda Jateng telah menangkap lima tersangka kasus penadah dan penjual mobil bodong. Para tersangka menjual mobil tersebut melalui media sosial.

"Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar Rp 30 juta" beber dia.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan bodong, dia memberikan imbauan agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

"Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini," ucap Johanson.

Kasus terbongkar

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, kami lakukan pengejaran dan penangkapan," imbuh Johanson.

Di Jepara dan Pati, polisi menangkap empat tersangka. Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar).

"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," ujar Johanson.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/155459578/sindikat-penjual-mobil-bodong-pati-dan-jepara-terbongkar-pajero-dijual-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke