Salin Artikel

Kasus Tahanan Tewas, 3 Bintara Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tiga bintara polisi divonis penjara selama tujuh tahun penjara dalam kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Ketiganya yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36).

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024), dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Andriyanto Anggun Widodo, Alfian Lutfi Arianto dan I Made Arsana dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Rudy.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Terdakwa dituntut Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Rudy mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.

Dalam sidang sebelumnya, seorang bintara Polresta Banyumas, Aditya Anjar Nugroho (34), divonis delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya empat polisi dan 10 teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/124114678/kasus-tahanan-tewas-3-bintara-polresta-banyumas-divonis-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke