Salin Artikel

2023, Tahun Kelam bagi Anak-anak di Bandar Lampung

Hal ini menjadi catatan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung selama tahun 2023, seperti diungkap Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa.

Disebutkan, secara umum laporan dan pendampingan lembaganya meningkat lebih dari empat persen, dibandingkan tahun 2022.

"Tahun 2022 kita menerima laporan dan pendampingan sebanyak 48 kasus. Sedangkan tahun 2023 kemarin lebih dari 50 kasus," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (8/1/2024) pagi.

Andi -demikian Ahmad Apriliandi Passa biasa disapa- merinci, kekerasan fisik terhadap anak tercatat ada 16 kasus, kemudian sengketa anak 10 kasus, dan pencabulan sebanyak sembilan kasus.

Kasus lain adalah bullying sebanyak lima kasus, hak pendidikan empat kasus, bermasalah hukum tiga kasus), penelantaran dua kasus) dan pekerja anak satu kasus.

Andi menambahkan, khusus kasus kekerasan fisik terhadap anak sangat menonjol peningkatannya dibandingkan tiga tahun lalu.

"Kekerasan fisik ini sebanyak 75 persen dilakukan oleh rekan sebaya korban dengan kategori usia pelajar," kata dia.

Tak hanya itu, sebanyak 12,5 persen kekerasan dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5 persen dilakukan oleh orang dewasa.

Untuk kasus kekerasan ini, Andi juga memberi catatan khusus.

Menurut dia, selama tahun 2023 di Kota Bandar Lampung makin marak diwarnai kasus tawuran antarpelajar, dan pelanggaran hukum oleh remaja yang tergabung di geng motor.

Sedangkan pada kasus perundungan, Komnas PA Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota secepatnya mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

"TPPK diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus bullying di sekolah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/084748978/2023-tahun-kelam-bagi-anak-anak-di-bandar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke