Salin Artikel

Tak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Pria di Lampung Bikin Laporan Palsu Dibegal

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku tersebut berinisial T (41), warga Kecamatan Abung Selatan.

"Yang bersangkutan diamankan karena membuat laporan palsu atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat ditelepon, Jumat (5/1/2024).

Dalam laporan palsu itu, pelaku T mengaku mengalami pembegalan di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Abung Selatan pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku T mengaku diadang oleh dua orang yang membawa senjata tajam saat melintas di lokasi.

Pelaku T juga mengaku tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh, sehingga motornya dibawa kabur oleh pembegal.

Teddy menambahkan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota menemukan beberapa kejanggalan.

Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, pada saat kejadian tidak ada peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan oleh pelaku T.

Pelaku T mengaku bahwa sepeda motor merek Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3,6 juta pada bulan Juni 2023.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 jo pasal 220 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/05/161035578/tak-sanggup-bayar-angsuran-motor-pria-di-lampung-bikin-laporan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke