Salin Artikel

Polisi di Kupang Babak Belur Dianiaya 8 Pemuda Mabuk

Korban dikeroyok saat hendak menyelesaikan perselisihan antarwarga di kampungnya, di Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

"Kejadiannya kemarin. Anggota Polres Kupang ini dianiaya delapan pemuda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024) petang.

Ariasandy menyebut, delapan pemuda yang menganiaya Salmun yakni JS, AS, RT, DS, RT, DS, IT dan DT.

Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat Brigadir Salmun sedang tidur di rumahnya. Tak lama berselang, dia dibangunkan oleh salah seorang warga bernama Gaudensius Mau.

Gaudensius memberitahukan kalau rekan mereka bernama Tobi ditahan oleh sekelompok pemuda Kampung Koka, Desa Pakubaun.

Ia pun bangun dan bersama Gaurdensius Mau serta pemuda lainnya Tadius Tnunai menuju rumahnya Sony Taopan di Kampung Koka.

"Kedatangan anggota ini guna menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan," ujar Ariasandy.

Brigpol Salmun memberi salam dan berjabat tangan serta saling berpelukan dengan Sony. Saat berpelukan Sony kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Melihat Soni terjauh, para pelaku mengira Salmun telah menganiaya Soni.

Para pelaku langsung mengeroyok Salmun menggunakan batu dan kayu serta benda lainya yang ada di sekitar lokasi.

Salmun mengalami luka robek pada bagian dahi, siku tangan kanan, lutut kaki kiri, dan punggung belakang. Wajahnya pun berlumuran darah.

"Melihat semakin beringasnya para pelaku menganiaya dirinya, Brigpol Salmun lari menuju Polsek Amrasi Timur untuk melaporkan kejadian tersebut," kata dia.

Para pelaku melarikan diri usai menganiaya Salmun. Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga masih memburu para pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/191109978/polisi-di-kupang-babak-belur-dianiaya-8-pemuda-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke