Salin Artikel

Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg, LSM Lingkungan: Melanggar PKPU

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan batang pohon di sejumlah jalan di Bandar Lampung "tercemar" iklan calon legislatif (caleg) peserta pemilu dan pilpres.

Tindakan tersebut cermin dari ketidakpedulian para peserta pemilu terhadap lingkungan.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati mengatakan, dari hasil pemantauan lembaganya terdapat lebih dari 300 pohon yang dicemari iklan caleg dan pilpres.

"Dari pemantauan secara sampling di beberapa kabupaten/kota, banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun paslon pilpres yang dipasang dengan cara dipaku di pohon," kata Febrilia saat konferensi pers, Kamis (4/1/2024).

Hasil pemantauan tersebut memperlihatkan seperti di jalur 2 Jalan Sultan Agung (Kecamatan Way Halim) hampir seluruh pohon di jalan itu dipaku iklan kampanye.

Sejumlah pohon di jalan lain yakni di Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka dan Jalan Teuku Cik Ditiro juga terpantau telah dicemari iklan kampanye tersebut.

Febrilia mengatakan, hal tersebut dikenal dengan istilah "tree spiking" adalah tindakan penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

"Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon," kata Febrilia.

Bahan logam yang berkarat akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YKWS Bambang Pujiatmoko menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu di masa kampanye.

"Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” tutur dia.

Bambang mengatakan, "tree spiking" adalah pelanggaran kampanye pemilu seperti disebutkan dalam Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.

Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).

Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/180838978/ratusan-pohon-ditusuk-iklan-caleg-lsm-lingkungan-melanggar-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke