Salin Artikel

Polisi Tewas Ditabrak Mobil di Klaten, Pengaturan Lalu Lintas Tetap Dilakukan

KLATEN, KOMPAS.com - Pasca-meninggalnya anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten Aiptu (Anumerta) Suharseno (41), pengaturan lalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah tetap dilakukan.

Suharseno meninggal dunia saat melaksanakan tugas mengatur lalu lintas.

Ia ditabrak mobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square pada 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengaturan lalu lintas di jalan raya tetap terus dilakukan.

Hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban anggota kepolisian dalam menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalulintas (Kamtibselcarlantas) dan sekaligus sebagai pelayanan masyarakat.

"Pasca-kejadian tersebut ya tetap perlu untuk pengaturan lalu lintas, penjagaan dan patroli. Itu menjadi tugas dan kewajiban kita untuk kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, untuk menciptakan Kamtibselcarlantas khususnya di wilayah Klaten," terang Riki dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, kejadian yang dialami Suhaseno menjadi pembelajaran bagi semua anggota Satlantas Polres Klaten untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan posisi saat mengatur lalu lintas.

"Namun tentunya dengan kejadian tersebut juga menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam bertugas tentunya lebih memperhatikan posisi dan berhati-hati. Dan anggota kita pun sudah setiap pagi dalam melaksanakan kegiatan apel selalu diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan juga dapat mengimplementasikan apa yang sudah dilatih terkait 12 gerakan lalu lintas atau pun cara-cara pengaturan yang baik," ungkap dia.

"Tidak berhenti setiap kegiatan apel pagi. Kita mengimbau sama anggota untuk tetap berhati-hati menjalankan tugas. Tentunya dalam tugas pun dalam setiap kegiatan mempunyai risiko, namun tentu harus diminimalisir dengan kesadaran kita sebagai petugas kepolisian," sambung dia.

Riki menerangkan jumlah anggota yang diterjunkan dalam mengatur lalu lintas disesuaikan dengan situasi lalu lintas.

Jika kondisi lalu lintas di jalan raya sedang padat bisa lebih dari tiga anggota diterjunkan untuk mengatur dan mengurai kemacetan.

"Tergantung dari pada bagaimana tingkat kerawanan dari pada situasi arus lalu lintas. Kalau misalnya memang kita menerjunkan dua atau tiga orang bahkan lebih bisa. Karena dalam mengurai simpul kemacetan atau keramaian tentu tidak hanya di satu titik karena arus lalu lintas tetap mengalir," unhkap Riki.

Adapun lokasi rawan kepadatan lalu lintas di Klaten sehingga perlu kehadiran anggota untuk mengurai kepadatan antara lain di kawasan dalam kota, pertokoan, sekolah, palang pintu kereta api dan lain-lain.

"Tentunya di dalam kota, pertokoan, sekolah, palang pintu kereta api, dan tingkat mobilitasnya tinggi perlu kehadiran anggota, ya kita hadirkan di sana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, anggota Satlantas Polres Klaten Aiptu (Anumerta) Suharseno yang sedang bertugas mengatur lalu lintas Natal dan Tahun Baru ditabrak pengemudi mobil dari belakang.

Suharseno mengalami luka berat dan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024) sore setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan rekaman CCTV, pengemudi bernama Bobi (35) tersebut tampak memegang ponsel saat menyetir.

Mobil melaju dari arah Jalan Irian dan berbelok ke arah Jalan Pemuda, Sabtu (23/12/2023) pukul 09.45 WIB.

Polisi mulanya menjerat tersangka penabrak Suharseno dengan Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Namun karena meninggal, tersangka disubsider ke Pasal 310 ayat 4 ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/122502678/polisi-tewas-ditabrak-mobil-di-klaten-pengaturan-lalu-lintas-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke