Salin Artikel

Aksi Heroik Korban Pelecehan Payudara di Demak, Jatuh Bangun Kejar Pelaku di Jalan Raya

Penangkapan ini tidak lepas dari aksi heroik salah satu korbannya AK (22), warga asal Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

AK yang merasa dilecehkan oleh ASA, berusaha mengejar pelaku hingga sempat terjatuh di jalan raya Desa Batursari.

Kejadian bermula pada 31 Desember 2023 pukul 13.45 WIB, AK yang sedang bermain di rumah kekasihnya pamit pulang untuk berangkat bekerja.

Namun, saat melewati jalan raya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, AK mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pemotor lain ASA.

"Pelaku (ASA) dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban dari sebelah kanan, setelah itu pelaku meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).

Mendapati korba berteriak, ASA berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Supra X yang dikendarainya dengan kecepatan penuh.

AK berusaha mengejar pelaku. Namun karena motor yang dikendarainya tidak bisa mengimbangi kecepatan pelaku, korban sempat menukar motor milik teman kerja yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Meski terus berusaha lari dari kejaran korban, ASA terjebak kemacetan sehingga bisa disusul oleh korban AK. Korban pun memutar balik sepeda motornya untuk menghampiri pelaku.

"Pada saat putar arah, korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu bangun dan mengendarai motor lagi untuk menghampiri pelaku," beber dia.

Melihat ada beberapa warga, korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pemotor Supra X tersebut.

"Pak iki ngremes susuku (Pak ini meremas payudara saya," kata Winardi menirukan ucapan AK.

Warga lantas mengamankan ASA dan menyerahkannya ke polisi. 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Demak berhasil mengamankan ASA pelaku pelecehan payudara asal Kecamatan Mranggen yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak.

ASA ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan seksual di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Atas perbuatannya, pelaku ASA dijerat Pasal 6 huruf A UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

"Pelaku dikenai tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Winardi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/153227678/aksi-heroik-korban-pelecehan-payudara-di-demak-jatuh-bangun-kejar-pelaku-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke