Salin Artikel

Berkaca dari 2 Kecelakaan Bus, MTI Minta Pemerintah Wajibkan Angkutan Umum Dilengkapi Sabuk Pengaman

Kecelakaan pertama terjadi pada bus Handoyo di simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Kecelakaan ini mengakitkan 12 penumpang tewas.

Sabuk pengaman

MTI menilai, penggunaan sabuk pengaman dalam angkutan umum penting, berkaca dari dua kejadian kecelakaan tersebut.

Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalkan.

"Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor.

Sabuk berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengatakan penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

"Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya," ungkap dia.

Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.

Pemerintah turun tangan

Djoko menyampaikan sudah saatnya pemerintah mewajibkan setiap kursi angkutan umum dilengkapi dengan sabuk keselamatan.

Hal itu untuk meminimalkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan," terang Djoko.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/105722978/berkaca-dari-2-kecelakaan-bus-mti-minta-pemerintah-wajibkan-angkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke