Salin Artikel

Ganjar Apresiasi Penetapan Tersangka 6 Anggota TNI Penganiaya Relawan di Boyolali

JEPARA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan tegas TNI atas penetapan tersangka terhadap anggotanya yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

Diketahui, Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka buntut kasus penganiayaan terhadap sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

"Saya terima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar usai berkunjung ke sentra ukir gebyok di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Ganjar pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Di negara hukum, kekerasan fisik sangat tidak dibenarkan.

"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita saling menghormati. Tidak boleh semena-mena. Kita dari relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum. Sehingga sama-sama saling menghormati," terang Ganjar.

Ganjar pun memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan terus mengawal perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

"Saat di pengadilan, tentu tim hukum Ganjar-Mahfud akan memantau. Sehingga keadilan akan terasakan ke masyarakat," pungkas Ganjar.

Penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali bermula saat para relawan melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong, Sabtu (30/12/2023).

Aksi sejumlah relawan itu menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang tengah bermain bola voli di markasnya.

Beberapa prajurit TNI pun bergegas keluar menegur para pengendara hingga terjadi cekcok yang brujung penganiayaan. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/02/203048878/ganjar-apresiasi-penetapan-tersangka-6-anggota-tni-penganiaya-relawan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke