Salin Artikel

6 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kodam IV Janji Tak Intervensi

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, menegaskan, pihaknya berjanji tidak akan melakukan intervensi.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya, dilansir dari Antara,
Selasa (2/1/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, telah ditetapkan tersangka.

Keenam oknum anggota TNI itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Menurutnya, kasus itu akan ditangani Oditur Militer sebelum sidang di pengadilan militer.

Penganiayaan diduga karena salah paham antara pelaku dan korban usai ikuti kampanye, Sabtu (30/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/02/124103278/6-oknum-anggota-tni-jadi-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-kodam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke