Salin Artikel

Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sedikitnya ada puluhan kendaraan baik roda dua dan empat yang tidak diizinkan memasuki kawasan wisata Puncak tersebut.

Sejumlah pengendara mengaku masih belum mengetahui aturan penerapan ganjil genap.

Sehingga, tak sedikit dari para pelanggar memohon untuk diizinkan memasuki jalur wisata Puncak.

Hingga kini, belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar sistem gage. Kendaraan yang melanggar hanya diminta putar balik sambil diberikan imbauan.

Adapun sistem ganjil genap diawasi oleh petugas di pintu masuk Puncak atau seputaran Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, para pengendara roda dua maupun empat diputar balik karena melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap.

"Hari ini kami sudah menerapkan sejumlah rekayasa lalin mulai dari gage, one way. Di mana tadi arus dari Jakarta (menuju Puncak) cukup besar," ucap Rizky di Pospol Simpang Gadog, Sabtu.

Sementara untuk penerapan skema one way masih bersifat situasional. Jika memang terjadi kepadatan dari Puncak ataupun dari arah Cianjur akan dilaksanakan satu arah ke arah Jakarta. 

Kemudian jika ternyata jumlah dari arah Jakarta kembali tinggi, maka akan dilaksanakan one way kembali ke atas.

Adapun pengamanan jelang pesta pergantian tahun baru sudah mulai disiagakan. 

Rizky menyebutkan, sebanyak 450 personel bersiaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

"Untuk jalur Puncak sendiri dari Polres Bogor sudah tersebar 450 personel di mana dibagi beberapa bit, kemudian pos yang ada di jalur Puncak itu ada 5. Pertama pos Polda yang ada Riung Gunung), kemudian 3 pospam dan satu pos terpadu di Gadog," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/30/194808378/kendaraan-pelanggar-aturan-ganjil-genap-di-puncak-bogor-diputar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke