Salin Artikel

PR Besar Kejati Lampung, 28 Buronan Belum Tertangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Satu pekerjaan rumah (PR) besar di tahun 2024 menanti untuk segera diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebanyak 28 orang buronan, belum tertangkap.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, puluhan buronan tersebut berasal dari jajaran kejaksaan di Lampung.

"Kita sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas 28 orang tersebut," kata Nanang dalam ekspos akhir tahun di Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Nanang mengatakan latar belakang perkara para buronan ini mulai dari kasus pidana umum (pidum) hingga pidana khusus (pidsus).

Menurutnya, total buronan di jajaran Kejati Lampung sebenarnya sebanyak 35 orang. Namun, 7 orang telah ditangkap.

"Sisa 28 orang (buronan)," ungkap Nanang.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan bisa menghubungi kejaksaan terdekat.

"Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri," ucap dia.

Berikut nama-nama buronan yang sedang diburu jajaran kejaksaaan di Lampung:

1. Susanti Sulaiman, perkara tindak pidana penggelapan.

2. Alex Jayadi, perkara korupsi

3. Haidir Tihang, tindak pidana pertanahan.

4. Akhmad Azani, tindak pidana pertanahan.

5. Jasmine Donabel, tindak pidana perzinahan.

6. Yudy Alyansyah, tindak pidana perzinahan.

7. Nur Fadilah, tindak pidana penggelapan.

8. Johannes Bresmen, tindak pidana perlindungan anak.

9. Elpin Purnadi, tindak pidana penipuan

10. Eko Santoso, tindak pidana perlindungan anak

11. Sunardi, tindak pidana perlindungan anak

12. Agra Libo, tindak pidana narkotika

13. Zeki Setiawan, tindak pidana perlindungan anak

14. Endi Jaya, tindak pidana perlindungan anak

15. Nasrudin, tindak pidana korupsi

16. M Iqbal, tindak pidana korupsi

17. Triono, tindak pidana korupsi

18. Raden Arianto, tindak pidana korupsi

19. Sutrisno, tindak pidana korupsi

20. Bagus Adi Pamungkas, tindak pidana pencabulan

21. Toni Haryanto, tindak pidana korupsi

22. Rozaki Lukman Habib, tindak pidana korupsi

23. Aldinal, tindak pidana pembunuhan

24. Awaludin, tindak pidana korupsi

25. Endang Pristiwati, tindak pidana korupsi

26. Adam, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan

27. Muhammad Azhari, tindak pidana korupsi

28. M Roil, tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/130254878/pr-besar-kejati-lampung-28-buronan-belum-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke