Salin Artikel

Ganjil Genap Puncak Bogor Kembali Diterapkan Hari Ini, Pengendara yang Melanggar akan Diputar Balik

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai 29 Desember 2023 - 2 Januari 2024.

Aturan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, ganjil genap tersebut diterapkan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Hari ini ganjil genap sudah kembali diterapkan dan akan berlaku sampai 2 Januari 2024," kata Rizky kepada Kompas.com usai rilis akhir tahun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Rizky menjelaskan, penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Adapun aturan ganjil genap ini mengharuskan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap. Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan juga harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil.

Penentuan ganjil genap ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Rizky menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Ia meminta masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap tersebut dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Bagi kendaraan pelat nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," jelas Rizky.

Perlu diketahui, dalam Permenhub tentang ganjil genap itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/124115978/ganjil-genap-puncak-bogor-kembali-diterapkan-hari-ini-pengendara-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke