Salin Artikel

Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis tersebut diketuk palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).

Aksi kejahatan yang dilakukan DR dilakukan saat kondisi rumah sepi pada Juni 2020. Kala itu, istri pelaku dan kakek nenek korban sedang keluar rumah.

Korban yang sedang menonton televisi di ruang tengah tiba-tiba didatangi oleh DR yang menunjukkan video senonoh.

Sejak saat itu pelaku kerap memperkosa korban saat anggota keluarganya berada di luar rumah. Hingga akhirnya korban diketahui hamil dan melahirkan.

Saat persidangan ada hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana. Pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam pada korban.

Selain itu perbuatan tersebut merusak masa depan korban anak. Pelaku juga diketahui pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah di Boyolali Cabuli Anak Tirinya hingga Lahirkan Bayi, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/074700578/perkosa-anak-tiri-hingga-melahirkan-pria-di-boyolali-divonis-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke