Salin Artikel

Perempuan di Kubu Raya Curi Motor Ibu Angkat untuk Judi Slot

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim sempat terkejut setelah mengetahui pelaku pencurian adalah anak angkat korban, tapi karena perbuatannya melanggar hukum wajib diproses,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

Arief menerangkan peristiwa tersebur bermula Sabtu (16/12/2023) pagi. Saat itu, korban hendak ke pasar untuk belanja sayur, namun kaget melihat sepeda motor di rumahnya sudah tidak ada.

Korban pun membuat laporan polisi.

“Hasil penyelidikan, sepeda motor korban berada di Kampung Beting Pontianak digadaikan oleh seseorang yang ternyata anak angkat korban,” ujar Arief.

Arief menegaskan, berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menangkap dan memeriksa terduga pelaku LA.

“Pelaku membawa kabur motor korban dengan cara menggunakan kunci cadangan,” kata Arief.

Arief menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap LA terungkap bahwa sepeda motor itu digadaikan pelaku sebesar Rp 1 juta. Uangnya telah habis karena dimainkan judi slot.

"Saat ini LA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Arief.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/27/141220578/perempuan-di-kubu-raya-curi-motor-ibu-angkat-untuk-judi-slot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke