Salin Artikel

29.700 Kendaraan Tinggalkan Puncak, Polisi Hentikan Skema "One Way"

Sebelumnya, one way diberlakukan dari Kilometer 89 Puncak Pass, Cianjur hingga Kilometer 71 Simpang Gadog, Tol Ciawi menuju ke bawah atau ke arah Jakarta sejak pukul 12.50 WIB.

Dengan demikian, malam ini arus lalu lintas di jalur tersebut sudah dibuka atau kembali normal dua arah. Kendaraan dari arah Jakarta maupun sebaliknya sudah boleh melintas.

"Saat ini jalur Puncak sudah bisa dilalui oleh kendaraan dengan dua arah, terutama yang mau ke atas sudah boleh melintas," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Ardian mengatakan, petugas membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk proses penormalan jalur dari Puncak menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Setelah penormalan kembali tersebut, maka sistem one way ditiadakan di jalur tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Saat ini arus sudah terbuka dan menjadi normal dua arah setelah tadi dilaksanakan one way arus balik ke bawah atau dari Puncak Pass Cianjur sampai ke arah Jakarta," ungkapnya.

Ardian menjelaskan, kendaraan yang sudah turun atau sudah meninggalkan wilayah Puncak per hari ini kurang lebih sudah ada 29.700 kendaraan.

Mereka adalah wisatawan yang meninggalkan kawasan wisata Puncak untuk kembali ke arah Jakarta dan sekitarnya. 

"Sehingga hari ini kami analisis yaitu tinggal sisa sisa atau masyarakat yang sejak tadi pagi berwisata sudah kembali lagi untuk esok hari beraktifitas lagi," ungkapnya.

Sementara untuk jumlah keseluruhan, sambung dia, kendaraan yang sudah berada di jalur Puncak dan kembali turun yaitu kurang lebih ada 220.000 kendaraan.

"Itu terhitung semenjak hari Sabtu, Minggu, Senin dan hari ini Selasa," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/26/194925578/29700-kendaraan-tinggalkan-puncak-polisi-hentikan-skema-one-way

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke