Salin Artikel

Penyelundupan Sabu 60 Kg Asal Malaysia yang Disimpan di dalam Ban Digagalkan

BATAM, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional bersama BNNP Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Tidak hanya sabu 60 kilogram, BNN juga menyita 1 unit Mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI, di Jl. DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang.

Selain itu juga menangkap 3 tersangka yang masing-masing bernama Dadang Firdaus (46) asal Jawa Barat, Hendra Yudatama (46) asal Bengkulu , dan Teguh Maulana (50) asal Jawa Barat.

“Saat ini baru dua orang yang sudah berada di BNNP Kepri yakni Dadang dan Hendra, sedangkan satu pelaku lagi, yakni Teguh baru saja kami amankan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom di BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023) petang kemarin.

Marthinus mengatakan, ketiganya ini memiliki peran masing-masing, di mana Dadang dan Hendra sebagai kurir yang bertugas mengambil BB di Tanjungpinang sedangkan Teguh sebagai pengendali.

“Saat diterima keduanya, barang tersebut telah siap yang dikemas di dalam kedua ban dan kemudian disimpan di dalam mobil, yang selanjutnya keduanya hendak melakukan penyebrangan menuju ke Kuala Tungkal menggunakan kapal ASDP,” terang Marthinus.

Marthinus menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu di wilayah Tanjungpinang, Kepri.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil Avanza warna silver Noppol BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6.

Saat diamankan, mobil tersebut dikendarai oleh Dadang sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (19/12/2023).

Personel BNNP kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.

Kemudian 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya di dalam ban cadangan kedua.

“Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60.000 gram atau 60 kilogram sabu,” jelas Marthinuns.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Hendra di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, Kepri.

“Dari hasil pengembangan, diketahui keduanya ini merupakan kurir, sedangkan yang bertugas sebagai pengendali yakni Teguh. Begitu mengetahui identitas dan keberadaan Teguh, personil langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan Teguh yang berada di Jl. Raya Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” jelas Marthinus.

Labih jauh Marthinus mengungkapkan, dengan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 60 Kg ini, BNNP berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kita patut bersyukur dengan keberhasilan ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalagunaan sabu ini,” pungkas Marthinus.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/24/130203878/penyelundupan-sabu-60-kg-asal-malaysia-yang-disimpan-di-dalam-ban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke