Salin Artikel

3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban

KOMPAS.com - Tiga warga Rohingya ditetapkan tersangka kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.

Mereka terlibat pendaratan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, rombongan tersebut berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh.

Untuk bisa keluar dari kamp tersebut dan menuju negara tujuan, tiap korban membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Antara.

Andy menuturkan, tiga orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah Sajul Islam (41) selaku nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) berperan jadi asisten nakhoda, dan M Amin (42) bertindak sebagai operator mesin kapal.

Telepon satelit itu dipakai nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Andy.

Ia menambahkan, dari 50 orang yang dibawa tersangka dalam kapal, tak semuanya warga Rohingya. Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang yang memiliki paspor. Mereka diketahui merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12/2023) tersebut," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/24/113226278/3-warga-rohingya-jadi-tersangka-penyelundupan-orang-terima-rp-42-juta-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke