Salin Artikel

Duka Pria di Indramayu, Istri dan Bayinya Meninggal Saat Persalinan di RS, Kini Pilih Lapor Polisi

Warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, itu baru saja kehilangan istrinya, Kartini (23) dan bayi pertama mereka.

Kartini meninggal saat melahirkan anak pertama mereka, yang akhirnya juga meninggal, di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, Selasa (19/12/2023) malam.

Didampingi pengacaranya, Rabu siang Tarsun datang melaporkan rumah sakit itu ke Polres Indramayu.

Tarsun menduga ada malapraktik yang dilakukan petugas kesehatan yang akhirnya yang membuat istri dan anak mereka meninggal.

Selain itu Tarsun juga mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang mengecewakan.

"Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar," ujar Tarsun.

Suti, saudara Tarsun mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar Kartini operasi sesar karena tak tega melihat Kartini yang sangat kepayahan.

Namun permintaan keluarga sama sekali tak ditanggapi. Bidan yang menangani persalinan tetap memaksa agar Kartini melahirkan secara nornal.

Bahkan karena tak kuat melihat kondisi Kartini, Suti keluar ruangan. Sementara Tarsun dan orangtua Kartini tetap berada di rungan.

Menurut Tarsun, ia sempat melihat salah satu bidan mengambl gunting.

Saat tubuh bayi akhirnya keluar, ujar Tarsun, bidan yang menangani persalinan menarik bayi secara sekaligus.

"Jadi nariknya itu enggak pelan-pelan. Perut istri saya ditekan, bayinya kemudian langsung ditarik," ujarnya.

"Bidan juga langsung memotong tali pusar bayi," tambah dia.

Kartini dan bayinya meninggal sekitar pukul 22.00 WIB.

"Bayinya meninggal lebih dulu. Selang 15 menit istri saya juga meninggal," ujar Tarsun.

Pengacara korban, Toni RM, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Indramayu, kemarin karena mereka menduga ada malapraktik dalam persalinan yang membuat Kartini dan anaknya meninggal.

"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujarnya di Mapolres Indramayu.

Toni mengatakan, bidan yang menangani persalinan haruslah punya surat izin praktik dan harus punya kompetensi.

"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik," ujarnya.

Jika terbukti melakukan kekeliruan, bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Toni.

Namun, sekali lagi, ujar Toni, kasus malapraktik ini baru sebatas dugaan. Tindak lanjut sepenuhnya ada di tangan para penyidik kepolisian.

"Agar adanya kepastian hukum makanya kami uji bersama di kepolisian," ujarnya.

Toni mengatakan, jika terbukti ada malapraktik maka bidan yang menangani harus dijerat hukum.

"Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab," ujarnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menegaskan polisi akan langsung menindaklanjuti dugaan kasus malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.

"Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malapraktik terkait penanganan persalinan istrinya," ujar Kapolres.

Fahri menjelaskan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga akan segera mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.

"Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malapraktik," ujarnya.

"Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak, tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Cerita Duka Seorang Pria di Indramayu, Istri dan Bayinya Meninggal Saat Persalinan, Ini Kronologinya

https://regional.kompas.com/read/2023/12/21/091900478/duka-pria-di-indramayu-istri-dan-bayinya-meninggal-saat-persalinan-di-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke