Salin Artikel

Bripka Edi Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka Pengancaman

Pembebastugasan tersebut dilakukan setelah Bripka Edi menjadi tersangka kasus pengancaman terhadap seorang pemobil dan ditahan

"Betul, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Rabu (20/12/2023).

Selain tersangkut masalah hukum, gaya hedon Bripka Edi Purwanto pun menjadi sorotan.

Sebab, meski berpangkat Bripka ia telah memiliki dua unit mobil mewah yakni jenis Toyota Alphard dan Fortuner.

Namun belakangan, Toyota Alphard yang digunakan Bripka Edi diketahui menggunakan pelat palsu.

“Saya belum tahu kalau soal ada pekerjaan lain,” ujar Ferly menanggapi.

Sementara itu, Ferly pun belum bisa mengambil kesimpulan asal usul kendaraan milik Bripka Edi. Saat ini Propam Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan.

“Sebab kasusnya masih dalam penyelidikan di Propam,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan menahan Bripka Edi Purwanto.

Bripka Edi menjadi tersangka atas kasus pengancaman yang menimpa Dodi Tisna Amijaya (34). Dia mengendarai Alphard dan diduga mengancam korban dengan senjata tajam.

Hal itu diduga lantaran Bripka Edi tak terima anaknya dinasihati oleh korban saat berkendara.

Bripka Edi saat ini ditahan di sel khusus sejak ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (19/12/2023).

“Saat ini ditahan oleh Bid Propam Polda yang kebetulan juga ikut serta melakukan pemeriksaan. Karena yang dilakukan oknum ini ada tindakan yang lain yang perlu dilakukan Bid Propam Polda,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (20/12/2023).

Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bripka Edi Purwanto diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Belum diketahui tujuan Bripka Edi berada di Palembang saat kejadian.

“Kami belum tahu (di Palembang) bebas tugas atau bagaimana, karena kami mengkaji tindak pidananya. Nanti bidang Propam yang mendalami itu,” ujar Kapolrestabes Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/162545478/bripka-edi-dibebastugaskan-usai-jadi-tersangka-pengancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke