Salin Artikel

Nasib Pilu Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibunya di Samarinda, Jasad Dimasukkan ke Termos Nasi

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AVI (22) menghabisi nyawa bayinya yang baru lahir di Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah melahirkan seorang diri, AVI lantas menganiaya bayinya hingga tewas, dan menyembunyikan jasad bayi tersebut ke dalam termos nasi.

Pelaku warga Jalan bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, itu mengaku tak mengetahui bahwa dirinya hamil.

Dia mendadak melahirkan saat di dalam kamar mandi, Rabu (13/12/2023).

Saat bayi tersebut lahir, dia kaget mendengar suara tangisan bayi langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Aksinya ini terungkap setelah AVI mengalami pendarahan karena melahirkan sendiri di dalam kamar mandi.

Namun, dia masih mengelak kepada keluarganya dengan mengatakan bahwa sedang menstruasi.

AVI pun dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda karena mengalami pendarahan tidak normal pada Kamis (14/12/2023) pukul 04.30 Wita.

Pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI) ini," beber Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam konferensi pers, Selasa (19/12).

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

Pihak keluarga pun geram dan segera mencari keberadaan bayi tak terdosa tersebut bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa beserta Polsek Samarinda Seberang.

Jasad bayi dimasukkan ke termos

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan di dalam termos nasi biru berukuran 38 atau kapasitas 30 liter air dan 12 liter nasi.

"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Ary Fadli.

Atas perbuatannya, AVI dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ibu di Samarinda Tega Habisi Bayi yang Baru Dilahirkan, Terungkap setelah Alami Pendarahan

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/143750478/nasib-pilu-bayi-baru-lahir-dibunuh-ibunya-di-samarinda-jasad-dimasukkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke