Salin Artikel

Kronologi Uang Warga di Situbondo Rp 25 Juta Hilang Usai Digeledah, Bea Cukai: Hanya Pemeriksaan

KOMPAS.com - Seorang warga bernama Nur Faidah (33) mengaku kehilangan uang Rp 25 juta usai rumahnya digeledah petugas Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember, Senin (11/12/2023).

Rumahnya digeledah terkait peredaran rokok ilegal di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kronologi

Sadik (45), saudara Nur Faidah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan secaara tiba-tiba tanpa adanya surat penggeledahan terkait rokok ilegal.

Ia menganggap penggeledehan yang dilakukan pihak Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo ini kurang mengedepankan persuasif dan merugikan keluarga Nur Faidah.

"Mereka tiba-tiba datang lalu masuk rumah, tidak ada pemberitahuan dan surat-surat penyitaan barang," kata Sadik, Selasa (19/12/2023).

Dia menyayangkan sikap aparat gabungan Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo yang kurang persuasif dalam menjalan tugas sehingga membuat warga ketakutan.

"Ada lima orang, dua orang geledah toko depan dan tiga orang geledah kamar tidur saudara saya, namun dalam penggeledahan tersebut mereka tidak menemukan rokok ilegal tetapi uang saudara saya hilang sebesar Rp 25 juta," katanya.

Menurutnya, uang milik korban digantung di dompet pinggir lemari kamar tidur. Awalnya uang terkumpul Rp 25,5 juta.

Namun uang yang Rp 500 diletakkan di dompet depan dan uang sebesar Rp 25 juta disatukan pakai karet di kantong berbeda.

"Uang yang Rp 25 juta itu yang ditali pakai karet yang hilang, dan uang Rp 500.000 tidak hilang dan tetap berada disleretan depan tas kecil itu," katanya.

Baru 2 hari buka toko kelontong

Sadik juga menyatakan bahwa Nur Faidah dan suaminya adalah pedagang sapi bukan penjual rokok.

Mereka baru buka warung klontong dua hari dan langsung didatangi oleh aparat karena dituduh sebagai penjual rokok ilegal.

"Rokok ilegalnya tidak ada, bahkan rokok yang ada pajak cukainya tidak ada karena belum sempat kulaan, tokonya itu baru buka dua hari, suami saudara saya itu juga pedagang sapi," katanya.

Tanggapan Bea Cukai Jember

Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, penggeledahan itu merupakan bentuk operasi yang menyasar kios untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Peristiwa itu operasi pasar dan setiap operasi ada surat-suratnya, operasi untuk memberantas rokok ilegal ke kios-kios," kata Asep via telepon.

Namun soal hilangnya uang Rp 25 juta tersebut, pihaknya menyerahkan penyelidikan ke ranah kepolisian.

Untuk uang hilang itu ranah kepolisian terkait kebenarannya," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo, Widodo Wiji, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Soal penggeledahan yang berlangsung pada Senin (11/12/2023), disebut Widodo merupakan bagian dari operasi pasar.

"Kami hanya melakukan pemeriksaan dan bukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, memang beda tipis antara pemeriksaan dan penggeledahan," kata Widodo.

Selain itu, ia menyebut pihaknya tidak perlu mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan karena berdasarkan Undang-undang Bea Cukai keterangannya sudah melekat.

Untuk pemeriksaan kios sudah melekat dalam aturan kecuali kami melakukan penggeledahan dan tangkap tangan maka perlu menunjukkan surat-surat," katanya.

Tidak ditemukan rokok ilegal

Dalam pemeriksaan di kios Nur Faidah (33), warga yang melaporkan kehilangan uang setelah rumahnya digeledah, Satpol PP dan Bea Cukai tidak menemukan rokok ilegal.

"Khusus di kios yang bersangkutan kami tidak temukan rokok ilegal namun di toko lain kami dapatkan rokok ilegal," katanya.

Dalam data Bea Cukai Jember Cabang Situbondo untuk penindakan selama 2023 sebanyak 171 kali

Lokasi terbanyak penyitaan yakni berada di Kecamatan Arjasa dengan total penindakan 28 kali. Dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 33.164 batang.

Sebagai informasi, Nur Faidah melaporkan kehilangan uang Rp 25 juta setelah rumahnya petugas Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo.

Penggeledahan itu juga disebut Nur dilakukan tanpa ada petugas yang menunjukkan surat izin.

Peristiwa itu sudah dilaporkan Nur ke Kepolisian Sektor Arjasa.

Kapolsek Arjasa Iptu Adri Yuswantoro menyatakan laporan tersebut saat ini sedang berjalan dan sudah memanggil kedua belah pihak.

Namun dalam penanganan kasus pihak polsek berkoordinasi dengan Reskrim Polres Situbondo.

"Kanit Reskrim berkoorinasi dengan KBO Reskrim Polres Situbondo, sepertinya kasus tersebut akan ditarik ke polres karena menyangkut kedua instansi Satpol PP dan Bea Cukai," kata Adri Rabu (20/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/115900378/kronologi-uang-warga-di-situbondo-rp-25-juta-hilang-usai-digeledah-bea

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke