Salin Artikel

3 Jukir di Banjarmasin Keroyok Pengamen hingga Tewas, Berawal dari Uang Rp 2.000

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pengamen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial HP (27), tewas setelah dikeroyok tiga juru parkir atau jukir.

Pengeroyokan itu terjadi di depan warung jagung bakar di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Jumat (15/12/2023).

Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, ketiga pelaku itu yakni NB (18), PY (39) dan MFM (15) yang masih di bawah umur.

Saat kejadian, korban bersama rekannya mengamen, namun korban tak terima hanya diberi Rp 2.000 oleh salah seorang pengunjung warung.

Korban lantas emosi dan mengatai pengunjung warung tersebut hingga terjadi cekcok mulut.

"Dari keterangan saksi, korban merasa kesal dan tersinggung dengan pengunjung itu karena memberi uang Rp 2.000,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Saat cekcok terjadi, tak lama salah satu pelaku datang dengan maksud membela pengunjung warung. Pelaku pun langsung memukul korban sebanyak tiga kali.

Setelah tersungkur, pelaku lainnya bermaksud melihat kondisi korban, tapi korban malah melayangkan pukulan sehingga pelaku tak terima dan membalas memukul korban.

Karena tak terima rekannya dipukul korban, datang lagi pelaku PY dengan membawa balok kayu memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

"Karena merasa kesal dan tidak terima pelaku juga membalasnya dengan memukul korban sebanyak dua kali dan setelahnya pergi meninggalkan korban," ungkapnya.

Usai mengeroyok korban, pelaku meninggalkan lokasi sementara korban dibawa pulang oleh rekannya menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah, kondisi korban memburuk dan harus dilarikan ke rumah sakit. Saat dalam penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah," tambahnya.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian memburu ketiga pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti berupa sebatang balok kayu dibawa dan diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/113041378/3-jukir-di-banjarmasin-keroyok-pengamen-hingga-tewas-berawal-dari-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke