Salin Artikel

Mantan Pengungsi di Aceh Selundupkan 137 Warga Rohingya ke Indonesia, Pelaku Sempat Kerja di Malaysia

Peran Amin terungkap karena ia memisahkan diri dari kelompoknya saat kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh pada 10 Desember 2023.

Polisi menduga Muhammad Amin memiliki jam terbang yang cukup tinggi terkait penyelundupan orang

Ia diketahui permah menjadi pengungsi dan menempati kamp penampungan eks kantor imigrasi di Lhokseumawe pada tahun 2022.

Lalu ia melarikan diri dari kamp pengungsian di Aceh dan pergi ke Dumai. Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Di Malaysia, Amin sempat bekerja di Malaysia dan ia cukup fasih berbahasa Melayu.

Setelah itu ia kembali ke Cox's Bazaar, Bangladesh dan mengkoordinasikan orang untuk berangkat ke Malaysia, Thailand dan Indonesia agar bisa bekerja serta bisa mendapatkan uang.

Dari 11 saksi yang diperiksa oleh polisi, mereka mengaku menyerahkan uang kepada Muhammad Amin sebesar 100.000 hingga 120.000 Taka atau sebesar Rp 14 juta hingg Rp 16 juta.

Uang tersebut diserahkan ke Muhammad Amin melalui orangtua dan saudara.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.

Fahmi menilai para pengungsi ini meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, tapi untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.

Hal ini terlihat juga dari usia para imigran Rohingya yang didominasi usia muda.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan Muhammad Amin membawa serta istri dan dua anaknya di kapal yang berlabuh di Aceh.

"Dia juga membawa istri dan dua orang anaknya di kapal itu," kata dia.

Menurut polisi, MA kemudian menyetor uang tersebut kepada agen utama di Bangladesh untuk membeli kapal. Sedangkan MA bersama istri dan kedua anaknya menaiki kapal itu secara gratis.

Atas tindakannya, MA dijerat menggunakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Fadillah menuturkan pihaknya masih akan mengusut lebih lanjut kasus ini. Namun sejauh ini, belum diketahui apakah MA terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya, seperti yang tertangkap di Kabupaten Pidie, Aceh pada awal Desember lalu.

Rencananya, Polda Aceh akan menjajaki kerja sama antar-polisi dengan Bangladesh dan Malaysia terkait maraknya kasus penyelundupan manusia ini.

"Karena ini kan sudah antar-negara, dan kami tidak bisa tinggal diam. Kami butuh pengembangan karena kalau ada penyalur pasti ada penerimanya. Ada juga dugaan keterlibatan orang lokal [Aceh], dan ini baru titik awalnya," ujar Fadillah.

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami | Editor: Pythag Kurniati), BBC Indonesia

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/094200978/mantan-pengungsi-di-aceh-selundupkan-137-warga-rohingya-ke-indonesia-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke