Salin Artikel

Kendarai Motor "Freestyle" dan Tabrak Nenek hingga Tewas, Remaja Jadi Tersangka

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Pos, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/12/2023).

Pada saat itu, MF yang mengendarai sepeda motor diduga ugal-ugalan di jalan raya dan melakukan freestyle dengan mengangkat roda depan motornya.

Namun, MF kehilangan kendali dan terjatuh. Sementara sepeda motornya terus meluncur hingga menabrak seorang nenek pejalan kaki di bahu jalan.

Karena kejadian itu korban yang diketahui berinisial F (67) mengalami patah tulang dan geger otak. Meski sempat dirawat, namun korban yang sudah lanjut usia (lansia) akhirnya meninggal dunia pada Senin (19/12/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan MF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup.

Penyidik kepolisian menyangkakan MF melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Sudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup," kata Syaiful di Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).

Sementara terhadap MF tidak dilakukan penahanan karena masih anak di bawah umur dan dijamin pihak keluarga.

"Tersangka tidak ditahan, karena masih bawah umur. Jaminan orangtuanya," sebut Syaiful.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/19/195929578/kendarai-motor-freestyle-dan-tabrak-nenek-hingga-tewas-remaja-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke