Salin Artikel

Viral, Video Oknum Polisi Bawa Alphard di Palembang Ancam Pengendara Pakai Sajam

PALEMBANG, KOMPAS.com - Potongan video seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga viral di Instagram setelah diunggah akun @plglipp.id.

Dalam video yang beredar, korban berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku. Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sementara korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan. Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023). 

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut. Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED. Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.

Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban. Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/19/163804178/viral-video-oknum-polisi-bawa-alphard-di-palembang-ancam-pengendara-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke