Salin Artikel

Kesal Dituduh sebagai Pengedar Narkoba, Pemuda di Palembang Aniaya Tetangga hingga Tewas

Warga Jalan Kemas Rindo, Ogan Baru itu akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya pada Jumat (15/12/2023) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, sebelum pembunuhan itu berlangsung korban dan pelaku sempat terjadi selisih paham. Aldo tidak terima dituduh sebagai pengedar narkoba.

Bahkan, Aldo sempat berulang kali mengancam akan membunuh korban dan juga menyiram Irsep dengan menggunakan air keras. Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi.

Puncaknya, pada Selasa (12/12/2023) tersangka Aldo mendatangi rumah korban. Aldo menyerang korban dengan senjata tajam hingga tewas karena mengalami luka di sekujur tubuhnya.

“Setelah kejadian, pelaku kemudian kabur ke Lampung sehingga saat itu kami tetapkan DPO. Namun, pada Hari jumat dia akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang,”kata Harryo, Senin (18/12/2023).

“Kami juga akan kembangkan soal motif tersangka ini pengedar, semua keterangan masih kami kumpulkan,”ujar Harryo.

Dari tersangka Aldo, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya Aldo dikenakan pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”ungkap Kapolrestabes Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/123844778/kesal-dituduh-sebagai-pengedar-narkoba-pemuda-di-palembang-aniaya-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke