Salin Artikel

Menaker Ungkap 1.533 Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri secara Non-prosedural

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jumlah ini muncul dari 1.918 pengaduan yang tercatat per November 2023.

"Sebanyak 81 persen atau 1.533 pengaduan adalah keberangkatan non prosedural. Angka ini masih tinggi," kata Ida saat perayaan Hari Migran Internasional 2023 di Lampung Timur, Senin (18/12/2023).

Secara umum, jumlah pekerja migran Indonesia memang mengalami kenaikan. Sampai November 2023, mengalami kenaikan kembali sebanyak 257.461 orang.

Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri.

Dia memaparkan, 54 persen peminat bekerja di luar negeri tingkat pendidikannya hanya sebatas SMP dan SD.

"Namun, meski tingkat pendidikan SMP ke bawah, tetap harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi," katanya.

Kemudian, sebanyak 61 persen PMI masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan yaitu caregiver dan house maid.

"Kita perlu memaksimalkan sertifikasi kompetensi terutama sektor-sektor formal agar dapat memiliki daya saing untuk penempatan luar negeri," kata dia.

Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi keunggulan tersendiri karena di negara-negara luar kekurangan tenaga kerja.

"Kekurangan pekerja telah terjadi di beberapa negara, sehingga kebutuhan pekerja jumlahnya cukup melimpah. Peluang ini harus dapat kita kelola dengan baik, dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di dalam negeri," katanya.

Salah satu contoh yakni di Singapura yang sangat membutuhkan tenaga kerja di sektor perawat.

"Alhamdulilah pada tahun ini kita dapat membuka sektor perawat untuk bekerja pada beberapa rumah sakit di Singapura," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/121911778/menaker-ungkap-1533-pekerja-migran-indonesia-ke-luar-negeri-secara-non

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke