Salin Artikel

Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perbuatan Muhyani melawan pencuri dengan menusuknya dengan gunting merupakan perbuatan membela diri.

Alasan itu yang menjadi dasar jaksa memutuskan untuk menghentikan perkara 351 ayat 3 KUHP dengan tersangka Muhyani.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," kata Didik kepada wartawan.

Diungkapkan Didik, berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 menyatakan bahwa Waldi meninggal dunia akibat pendarahan.

Kemudian di dalam berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan rekannya AS alias Pendi untuk menolongnya.

Akan tetapi, saat itu Pendi tidak menolong kemudian Waldi meninggal di area persawahan dalam pelariannya setelah ditusuk Muhyani.

Didik menambahkan, dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," ungkap Didik.

Saat peristiwa terjadi yang diuraikan dalam berkas perkara fakta juga bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan merasa terancam.

Sebab, Waldi atau korban membawa sebilah golok, di mana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan akan mencuri kambing.

"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tukas Didik.

Kejaksaan Negeri Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara atas nama Muhyani.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/16/161742878/alasan-jaksa-hentikan-kasus-peternak-lawan-pencuri-hingga-tewas-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke