Salin Artikel

Kampanye "Door to Door" di Cianjur Banyak Tak Lapor dan Rentan Pelanggaran

Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Galih Ega Budiman mengemukakan, kegiatan kampanye door to door itu rentan terjadi pelanggaran, termasuk politik uang.

“Jadinya menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan,” kata Galih kepada Kompas.com saat meninjau gudang logistik Pemilu 2024 di kantor Desa Sukasari, Cianjur, Jumat (15/12/2023).

Padahal, ditegaskan Galih, merujuk Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, Parpol wajib memberitahukan seluruh kegiatan kampanye ke polisi untuk kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“Namun, sejauh ini faktanya di wilayah kami banyak yang tidak melapor, hanya beberapa parpol saja yang tertib administrasi itu,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya tengah mengoptimalkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.

“Sejauh ini cukup terbantu, ya, Warga banyak menginformasikan adanya kegiatan kampanye caleg ini," ucap Galih.

Diterangkan, tahapan kampanye sudah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Untuk jadwal pungut hitungnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Galih.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/16/105031178/kampanye-door-to-door-di-cianjur-banyak-tak-lapor-dan-rentan-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke