Salin Artikel

Penangkapan Terduga Teroris di Jateng, Densus Sita 6 Senjata Api

KOMPAS.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan orang di Jawa Tengah, Kamis (14/12/2023) pagi, terkait tindak pidana terorisme.

Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sragen, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa enam senjata api laras pendek, 10 senjata gas atau PCP kaliber 6 milimeter dan 8 mm, dua anak panah crossbow, dan amunisi 5.56 sebanyak 70 butir untuk senjata api laras panjang.

"Kemudian amunisi 3,8 spesial untuk senjata api pendek 107 butir (amunisi laras pendek), amunisi cal 9,9 sebanyak 69 butir (amunisi laras pendek)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, dikutip dari Antara.

Penggeledahan dilakukan di rumah mertua SR. SR merupakan salah satu terduga teroris yang ditangkap di Sragen.

"Ditemukan senjata api pistol 5 biji, pelurunya enggak hitung saya. Kayake lebih dari 10 ya tadi juga dihitung, tapi kan saya cuman melihat saja," ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menggeledah rumah SR, tetapi polisi tak menemukan barang bukti.

Selain SR, seorang terduga teroris yang juga diringkus di Sragen berinisial SM. Mereka berasal dari desa sama.


Sementara itu, di Dukuh Kado, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Densus meringkus seorang berinisial TB.

Kepala Dusun I Desa Tambak Tri Abdulah mendampingi polisi ketika menggeledah rumah TB.

Dikutip dari Antara, berdasarkan keterangan Tri, polisi mengamankan sekitar 12 barang dari rumah tersebut.

Barang-barang yang disita antara lain buku, ponsel lama, dan dua busur anak panah.

Polisi menyebut, sembilan orang yang ditangkap pada Kamis ini merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana), Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/170242978/penangkapan-terduga-teroris-di-jateng-densus-sita-6-senjata-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke