Salin Artikel

Kabur Saat Diperiksa, Penadah BBM Oplosan di Palembang Ditangkap di Lampung

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Juherdi mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, yakni inisial I, pelaku penadahan BBM oplosan.

"Satu pelaku lain adalah inisial A, yaitu sopir yang membantu pelaku I melarikan diri," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB setelah kepolisian melakukan penyekatan di perbatasan Lampung Barat dan Sumatera Selatan.

Kronologi kasus penadahan ini berawal saat pelaku I tertangkap tangan oleh anggota Korem 044/Garuda Dempo, Palembang pada Rabu (6/12/2023) malam.

Ketika itu pelaku sedang menyimpan BBM hasil kejahatan (penadah) di Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) Jalan Belabak, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Anggota Korem 044/Garuda Dempo lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Sumatera Selatan untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

"Pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun pada saat pemeriksaan pelaku melarikan diri," tutur dia.

Kemudian pada hari penangkapan, anggota Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa ada buronan kasus penyalahgunaan BBM termonitor masuk ke wilayah Lampung Barat.

Kepolisian lalu melakukan penyekatan di perbatasan. Mobil Suzuki BG 1881 RB yang ditumpangi pelaku teridentifikasi dan berusaha dihentikan, tetapi mobil itu terus melaju.

"Sempat terjadi kejar-kejaran, tetapi mobil yang dinaiki pelaku berhasil dihentikan saat melintas di depan Mapolres Lampung Barat," ungkap dia.

Setelah diringkus, kedua pelaku dan kendaraan itu diamankan di mapolres. Juherdi mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumatera Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/152844478/kabur-saat-diperiksa-penadah-bbm-oplosan-di-palembang-ditangkap-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke