Salin Artikel

Warga Korsel Jadi Tersangka Penipuan di Banten, Serahkan Cek Kosong Rp 350 juta

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten telah menetapkan Direktur PT Daekyoung Plantec (DP) berinisial YJ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggunaan cek kosong senilai Rp 350 juta.

Warga negara Korea Selatan itu kini sudah dilimpahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Perkaranya sudah tahap dua pada hari ini. Iya bener (tersangka) warga negara Korea dengan kasus penipuan Rp 350 juta cek kosong," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Herlia mengatakan, YJ tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 karena dinilai kooperatif.

Sebelum jadi tersangka, lanjut Herlia, penyidik sudah memberikan ruang mediasi antara keduanya belah pihak antara terlapor Direktur PT DP dengan terlapor Direktur PT PMJ.

Namun, upaya mediasi tak kunjung terlaksana sehingga penyidik memutuskan melanjutkan perkara ini.

"Kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah. Ya sudah kita lanjutkan perkaranya," ujar Herlia.

Penyidik menjerat YJ dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan mengatakan, pada tahun 2020 perusahaannya melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.

Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.

"Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta," kata Media kepada wartawan di Kota Serang.

Akan tetapi, cek tersebut ternyata kosong saat akan dilakukan pencairan oleh Direktur PT PMJ Mario Ferdi di Hana Bank Cabang Kota Cilegon.

Akhirnya, Mario meminta dan menunggu itikad baik pelunasan sisa pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan.

"Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya," ujar Media.

Pada akhirnya, Mario memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan ke Polda Banten pada 15 Juni 2022.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Serang

"Harapan kita penegakkan hukum jalan, dia kan (YJ) warga negara asing. Seharusnya bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau pun mengulangi perbuatannya," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/212107278/warga-korsel-jadi-tersangka-penipuan-di-banten-serahkan-cek-kosong-rp-350

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke