Salin Artikel

Caleg PAN Lombok Jadi Tersangka, Ditangkap Saat Pesta Sabu

"Iya yang bersangkutan (BIS) salah satu caleg, kami sudah naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023).

Derpin mengungkapkan, Baiq Ika Supariyani menguasai narkotika jenis sabu bersama rekan lelakinya MMS (27). Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial S.

"Perannya dia menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari saudara S," kata Derpin.

Derpin mengatakan, sabu yang dikuasai oleh Baiq Ika dan MMS kemudian dijual kepada ES yang merupakan residivis kasus narkoba.

"BIS dan MMS ini menjual narkotika jenis sabu kepada saudara ES," kata Derpin.

ES kemudian menjual kembali kepada tiga orang, yakni LRJ, SP, dan AZ.

"Untuk ketiga terduga pelaku LRJ, SP dan AZ ini kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kita melakukan rehab berdasarkan hasil Lab dari BNN," kata Derpin.

Adapun untuk keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh orang di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023). Mereka ditangkap saat diduga melakukan pesta sabu.

Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah seorang perempuan yang merupakan caleg PAN.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/112417778/caleg-pan-lombok-jadi-tersangka-ditangkap-saat-pesta-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke