Salin Artikel

Pulang ke Tanah Air Bawa 31 Kg Sabu, TKI Asal Sulawesi Ditangkap di Nunukan

NUNUKAN,KOMPAS.com - Tim Gabungan Polairud Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara menangkap seorang laki laki bernama MI (32) asal Toli Toli, Sulawesi Selatan, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 02.11 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandya mengungkapkan, MI mengambil narkoba di Lahad Datu, Sabah, Malaysia, dari laki laki bernama RR.

"Keduanya ada hubungan persahabatan cukup erat. Sehingga MI mau saja disuruh membawa 31 kilogram narkoba dan ekstasi hanya dengan upah Rp 10 juta, yang dikatakan upah pakai barang saja,"ujarnya saat dikonfirmasi.

MI sebenarnya berangkat ke Malaysia sejak Agustus 2023. Di sana, ia bekerja di perkebunan kelapa sawit dan akhirnya berkenalan dengan RR yang mengirimnya untuk membawa narkoba ke Parepare melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

MI masuk Indonesia melalui dermaga tradisional Aji Kuning Pulau Sebatik. Layaknya pemudik yang hendak pulang kampung, MI membawa banyak barang bawaan, termasuk sebuah drum plastik berisi narkoba.

Sebanyak 31 bungkus narkoba grade A dikemas dengan ukuran 1 kilogram. RR membungkusnya secara dobel dan setiap bungkus narkoba titipannya dilapisi dengan plastik hitam.

Setelah dimasukkan drum plastik yang biasanya digunakan sebagai tempat minyak solar, narkoba disamarkan dengan sembako, seperti tepung terigu dan lainnya.

‘’Drum plastik diikat kuat dengan tambang. Tradisi membawa drum ini merupakan kebiasaan WNI kita yang pulang kampung. Di dalamnya barang barang bawaan dikemas demikian rapi, tapi ketika tali drum dibuka, barang-barang akan berantakan dan harus dikemas ulang,’’jelas Taufik.

Taufik menduga, alasan seperti itulah yang menjadikan petugas keamanan segan untuk membuka drum yang biasanya berisi barang-barang oleh-oleh TKI untuk keluarganya di kampung halaman.

‘’Jadi kalau ditanya bukankah di Pulau Sebatik, penjagaan aparat sangat ketat, jawabannya itu ya (aparat segan karena dianggap mengacak acak oleh oleh untuk keluarga TKI). Dan kita di perbatasan RI ini masih nihil alat canggih dan modern untuk antisipasi yang seperti ini,’’katanya lagi.

Ia juga mengakui, sistem pengemasan RR cukup rapi dan untuk mengetahui ada barang terlarang di dalamnya, harus menggunakan X Ray.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini. Polisi masih mengorek keterangan MI yang mengaku tidak tahu, siapa yang akan mengambil barang titipan tersebut.

Ia hanya diberi sebuah HP Nokia jadul, di mana nantinya pemesan barang akan menghubunginya lewat HP tersebut.

‘’Selama dia belum sampai Sulawesi, HP tersebut belum terpakai. Kalau sudah di Parepare sana, nanti baru akan ada yang menghubungi ke nomor itu, untuk mengambil paketnya,’’jelas Taufik.

Pengungkapan kasus MI yang merupakan kurir narkoba bagi RR, bermula saat petugas mendapat informasi ada kapal yang melakukan bongkar barang dini hari, Senin (11/12/2023), di areal dermaga batu, di Kawasan Jalan Lingkar.

Polisi juga menerima informasi ada paket besar narkoba dalam barang bawaan penumpang asal Malaysia, sehingga Polair melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai dan juga Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan.

Sampai kemudian, petugas mencurigai sebuah drum plastik warna biru yang merupakan barang bawaan MI.

Drum kemudian dibawa untuk X Ray dan ditemukan 31 bungkus paket narkoba seberat 31 kilogram serta 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 100 butir.

‘’Terhadap MI, kita sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’kata Taufik.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/235332078/pulang-ke-tanah-air-bawa-31-kg-sabu-tki-asal-sulawesi-ditangkap-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke