Salin Artikel

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

CILACAP, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas I Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SL alias SW (41).

SL ditangkap di Kantor Imigrasi Cilacap pada bulan November lalu, karena diduga menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sah untuk pengajuan pembuatan paspor Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap Heryanu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat sesi wawancara.

"Saat proses foto dan wawancara petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan bahasa Indonesia," kata Heryanu saat pers rilis di Kantor Imigrasi setempat, Senin (11/12/2023).

Petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati bahwa SL ternyata merupakan WNA asal China.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran dan NPWP. Selain itu, petugas juga mengamankan paspor RRT atas nama tersangka.

Menurut Heryanu, SL berniat membuat paspor Indonesia untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.

"Tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya. Ia mendapat informasi jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor," ujar Heryanu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 126 Huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada 7 Desember 2023. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap," kata Heryanu.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/182756778/wna-china-tertangkap-basah-saat-hendak-bikin-paspor-gara-gara-tak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke