Salin Artikel

Korban TPPO asal Sumbawa Diperkosa Majikan di Malaysia, Polisi Tetapkan Sponsor Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap karena korban TPPO, A (22), diperkosa majikan saat bekerja di Malaysia.

Kejadian ini membongkar kisah keberangkatan A yang ketahuan pergi tidak sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan penetapan tersangka D yaitu sponsor yang merekrut dan memberangkatkan A.

“Benar, sudah selesai pemeriksaan dan alat bukti sudah lengkap. Sebentar lagi akan naik tahap dua. Berkas sudah diajukan ke Kejaksaan,” kata Regi saat ditemui Jumat (8/12/2023).

D adalah seorang pensiunan guru yang berasal dari Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Sosok 60 tahun ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi (maksimal) 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, kondisi korban trauma berat. Beberapa kali saat proses pemeriksaan, A didampingi psikolog.

“Dari hasil pemeriksaan psikolog sebenarnya A harus dapat perawatan di rumah sakit tetapi korban tidak mau dan minta rawat jalan,” jelasnya.

Didamping Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Arifin Setioko menambahkan, sebagai korban kekerasan seksual, A mempunyai hak mendapatkan pemulihan jiwa atas trauma yang dialami.

Arifin menjelaskan kronologi kasus berawal saat A diberangkatkan menuju Malaysia pada 2018 oleh D.

Saat itu, A masih berusia 17 tahun kemudian dokumen data pribadi dipalsukan oleh D agar bisa berangkat menjadi PMI.

Modus tersangka menjanjikan gaji yang besar kepada korban.

“Dokumen korban dipalsukan menjadi 21 tahun. Padahal saat proses keberangkatan itu A masih berusia 17 tahun,” ungkap Arifin.

Saat mulai bekerja di rumah majikan A menjalani hari-hari dengan baik. Namun, satu tahun bekerja mulai ada yang mencurigakan dari majikan hingga ia diperkosa pada 2019.

Korban melaporkan kasusnya kepada KBRI sehingga dibantu untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Saat proses penyidikan hingga persidangan atas kasus pemerkosaan tersebut, A ketahuan berangkat unprosedural.

Hal itu karena dokumen data pribadinya dipalsukan agar bisa berangkat sesuai persyaratan oleh sponsor D.

Hingga selesai kasus di Malaysia dan sang majikan dihukum penjara, A dipulangkan oleh KBRI dan BP2MI pada akhir 2022.

Bersama SBMI dan LPSK, korban melaporkan kasus TPPO yang dialaminya ke Polres Sumbawa pada pertengahan 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/172028478/korban-tppo-asal-sumbawa-diperkosa-majikan-di-malaysia-polisi-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke