Salin Artikel

Hasil Sidang Pleno KPU Makassar, 8 Petugas PPK dan PPS Terbukti Terima Uang dari Caleg

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dikabarkan bertemu dengan seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan 7 orang panitia pemungutan suara (PPS) di sebuah kafe Makassar pada Agustus 2023.

Hasil sidang pleno kasus tersebut menemukan, dalam pertemuan itu panitia PPK dan PPS terbukti menerima uang dari bacaleg tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari ketika dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Menurut Endang, sidang pleno terkait kasus pertemuan 8 petugas ad hoc tersebut masih berlangsung. Dari hasil sidang pleno, 8 petugas ad hoc tersebut terbukti menerima uang dari salah satu caleg di Makassar.

Dikutip dari laman resmi KPU, badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu caleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2. Itu hasil sidang plenonya," katanya.

Endang menegaskan, 8 petugas ad hoc tersebut melakukan pelanggaran kode etik dengan bertemu caleg.

"Terkait saksi yang akan dijatuhkan kepada 8 petugas PPK dan PPS itu belum diketahui, karena masih dalam proses sidang pleno. Nanti kalau sudah final, akan diumumkan sanksinya," tegasnya.

Perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Makassar.

Ini merupakan kasus pelanggaran etik PPK dan PPS yang kedua kalinya terjadi di Kota Makassar.

Sebelumnya, 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate dilaporkan usai bertemu bacaleg. Kedelapan petugas PPS Tamalate itu terbukti menerima uang dari bacaleg dan dipecat.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/141047078/hasil-sidang-pleno-kpu-makassar-8-petugas-ppk-dan-pps-terbukti-terima-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke