Salin Artikel

5 Pembuat dan Pengedar Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar pupuk NPK palsu yang sempat menggegerkan warga di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pupuk dengan merk BIO Cr Mutiara 16.16.16 palsu ini diproduksi PT PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jawa Timur.

Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kelima pelaku yaitu HP (36), CH (31), MC (36), PJ (26), keempatnya warga Bojonegoro, Jatim dan AF (40), warga Gresik, Jatim.

"AF ini merupakan pemilik PT Semeru Jaya Gemilang yang memproduksi pupuk NPK dengan merk Bio Cr Mutiara 16.16.16," kata Hendri saat ungkap kasus, Jumat (8/12/2023).

Adapun pelaku HP merupakan pemesan dan penyokong dana. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan mengedarkan pupuk secara keliling dan pemilik kendaraan.

Hendri mengatakan, pupuk dengan merk tersebut dipastikan palsu setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP).

"Yang terdaftar di Kementerian Pertanian merk dagang Bintang Bioska, tapi yang diedarkan merk Mutiara," jelas Hendri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 122 Undang-undanf Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digegerkan dengan peredaran pupuk NPK yang diduga palsu.

Pupuk bercampur tanah tersebut dijual secara keliling menggunakan mobil di desa tersebut pada Minggu (26/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/132527778/5-pembuat-dan-pengedar-pupuk-npk-palsu-di-banyumas-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke