Salin Artikel

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE "Otak Udang"

SEMARANG, KOMPAS.com - Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tankilisan ditahan Polres Jepara sejak Kamis (7/12/2023) malam.

Ini buntut warga petambak udang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, dia dilaporkan dan dijerat dengan UU ITE pada (12/11/2022) lalu.

"Saya mau ditahan sekarang di Polres Jepara," ujar Daniel melalui pesan singkat sebelum mendekam di sel tahanan pada Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif di sana. Termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.

Buntutnya, Daniel dilaporkan warga yang merupakan pengusaha tambak atas pencemaran nama baik dalam komentar Daniel di medsos. Dia ditetapkan tersangka UU ITE pada Juni 2023 lalu.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan Daniel menjadi tersangka kasus UU ITE dan ditahan di markasnya sejak semalam.

Menurutnya langkah ini diambil lantaran pihaknya tidak pernah mencapai titik temu setelah berulang kali melakukan mediasi antara kedua pihak.

"Ya (sudah ditahan). Mudah-mudahan bisa memberikan gambaran yang berimbang, penyidik sudah berkali-kali melakukan mediasi antara tersangka dengan pelapor, tapi tidak menemukan titik temu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Kini berkas perkara terlapor Daniel sudah lengkap atau P21. Berikutnya Daniel harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21, dan Penyidik melakukan penahanan atas petunjuk jaksa untuk dilakukan tahap 2," lanjut Wahyu.

Polres Jepara mengirim uraian singkat kasus yang menjerat Daniel. Awalnya pada Nivember tahun lalu Daniel menggunggah video Pantai Cemara yang diduga tercemar limbah tambak udang di Karimunjawa.

Lalu muncul sejumlah komentar yang saling menjawab satu sama lain dan mengkritik tambak udang.

Kemudian Daniel ikut melontarkan komentarnya dalam unggahannya. "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan," tulis Daniel.

Sebagian warga Karimunjawa yang diduga merupakan petambak udang itu tidak terima atas komentar Daniel dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria terkejut mendapati rekannya ditahan.

Padahal sebelumnya Daniel hanya dikenakan wajib lapor di Polres Jepara setiap hari Senin dan Kamis.

"Kemarin sore ditahan, padahal seharusnya dia pergi absen, wajib lapor ke polisi Senin sama Kamis, ini malah berubah ditahan," ungkap lelaki yang akrab disapa Bang Jack melalui pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/120639978/aktivis-lingkungan-karimunjawa-ditahan-polres-jepara-dijerat-uu-ite-otak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke