Salin Artikel

Siswi SMA Di-"bully" Rekam Video Asusila, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Perundungan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menyebut tidak ditemukan unsur perundungan atas kasus siswi SMA diduga di-bully perekaman video berkonten asusila.

Video dugaan asusila itu beredar sejak akhir pekan lalu. Dalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya.

Keluarga siswi berinisial MA ini tidak terima saat mengetahui adanya video tersebut lalu melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus viral itu.

"Sudah kita selidiki dugaan perundungan tersebut. Penyelidikan melibatkan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Subdit IV Renakta," kata Umi saat dihubungi, Rabu (6/12/2023) sore.

Umi mengatakan, penyelidikan meliputi pemeriksaan dan wawancara terhadap pelapor MA dan empat saksi. Pemeriksaan itu mengedepankan penanganan kasus hukum terhadap anak.

"Sejauh ini, penyidik tidak menemukan adanya unsur perundungan dalam kasus itu," tutur Umi.

Dari kronologi yang disusun berdasarkan pemeriksaan, produksi video yang menjadi masalah itu berawal dari permintaan pelapor MA.

Menurut Umi, video yang belakangan beredar itu dibuat pada Juni 2023. 

"Pelapor MA meminta temannya berinisial R untuk merekam video berbahasa Korea. Namun, saat direkam, ada gimik konten dewasa," tutur Umi.

Di saat bersamaan, ketika MA dan R sedang merekam video itu, seorang rekan lainnya berinisial H merekam mereka.

Video rekaman proses pembuatan konten itulah yang kemudian beredar.

"Video yang direkam R itu sudah dihapus karena dinilai jelek oleh pelapor MA," kata Umi.

Kepolisian saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE atas beredarnya video itu.

"Kita masih dalami dugaan pelanggaran UU ITE dengan memeriksa saksi lainnya," kata Umi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/115142978/siswi-sma-di-bully-rekam-video-asusila-polisi-tidak-ditemukan-unsur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke