Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Saat ini penyidik Kejari Padang sudah memeriksa 13 orang saksi mulai dari Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, bagian keuangan, bagian perencanaan dan bagian kemahasiswaan.

"Sprindik sudah keluar sejak 21 November 2023 lalu. Sekarang sudah kita periksa 13 orang saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com di Padang, Selasa (5/12/2023).

Yuli masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi seperti mantan rektor Unand hingga sejumlah mahasiswa.

"Kita masih periksa sejumlah saksi untuk kedepannya," kata Yuli Andri.

Menurut Yuli, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sebab masih memeriksa sejumlah saksi.

"Soal tersangka belum ya. Kita masih periksa sejumlah saksi. Kita lengkapi alat buktinya," kata Yuli Andri.

Sebelumnya diberitakan, Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.

“Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp 613 juta lebih,” kata Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi.

Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

Henmaidi menjelaskan pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Secara administrasi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III.

"Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait," kata Henmaidi.

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.


Dalam pemeriksaan, Bendahara tersebut mengakui telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Henmaidi menjelaskan, Unand telah berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji, dan upaya lainnya.

Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan bendahara itu terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji.

“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023," jelas Henmaidi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/070720478/dugaan-penyelewengan-dana-kemahasiswaan-unand-2-wakil-rektor-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke