Salin Artikel

6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

Alhasil, saat ini, mereka menjalani kegiatan penindakan disiplin.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, awalnya terdapat dua senior yang diamankan yaitu Pratu D dan Pratu W dalam insiden ini.

Lalu, sejumlah senior ikut diamankan, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B.

"Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," kata Richard, di kantornya, Senin (4/12/2023).

Pihaknya mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa.

Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.

"Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya," terang dia.

Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

"Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," beber dia.

Dia menyampaikan, bila ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI.

Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.

"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya-Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/05/054531978/6-prajurit-tni-ditetapkan-sebagai-tersangka-penganiayaan-juniornya-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke