Salin Artikel

3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat, Salah Satunya Perwira

AMBON, KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian dalam upacara PTDH yang berlangsung di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary Polda Maluku, Senin (4/12/2023).

Ketiga anggota yang dipecat yakni Brigpol Herson, Brigpol Egi Prayitno, dan seorang perwira Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar.

Pemecatan terhadap ketiga anggota tersebut dilakukan lantaran ketiganya terbukti terlibat pelanggaran berat dan perbuatan pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum tetap.

"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personel berpangkat perwira pertama, dan dua personel berpangkat bintara," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat memimpin upacara tersebut.

Upacara PTDH ketiga anggota polisi itu ikut dihadiri Wakapolda Maluku dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku.

Dalam upacara tersebut, ketiga anggota yang dipecat tidak hadir. Sebagai gantinya, tiga anggota Propam Polda Maluku membawa foto ketiga anggota saat upacara.

Foto ketiga anggota yang dipecat itu kemudian diberi tanda silang oleh kapolda sebagai tanda ketiganya telah resmi dipecat.

Menurut Latif, kebijakan PTDH terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai proses dilalui.

Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sampai dengan berat.

Polri, lanjut Latif, merupakan organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Sehingga setiap personel Polri harus punya semangat dan etos kerja, serta disiplin dan bertanggung jawab.

"Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

"Meskipun saat menjalankan tugas penuh dengan keterbatasan yang ada," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH terhadap ketiga anggota tersebut.

"Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua," pintanya.

"Saya selaku manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan  ini, namun sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati bersama sesuai sumpah ketika dilantik sebagai anggota Polri," tambahnya.

Latif menambahkan, saat ini kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Karena itu, ia meminta seluruh anggota Polri di Maluku untuk bisa mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di Polda Maluku.

"Pedomani aturan dan ketentuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian," ingatnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/141214778/3-anggota-polisi-di-maluku-dipecat-salah-satunya-perwira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke